DAFTAR URAIAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA NELELAMADIKE TGL : 07 Maret 2021
NO |
URAIAN KEPUTUSAN |
SANKSI |
A |
KEMATIAN |
|
1. |
Dalam kegiatan melayat kematian yang terjadi pada siang hari hanya disuguhkan berupa air kemasan atau lainnya. |
|
2. |
Dalam kegiatan jaga mayat atau melayat pada malam hari hanya dibenarkan disuguhkan kopi, teh, dan atau minuman-minuman lainnya serta serta jagung titi dan kacang tanah. |
|
3. |
Dalam kegiatan jaga mayat atau melayat pada malam hari (waktu kematiannya di atas jam 7 malam) hanya dibenarkan kepada pihak keluarga berduka dan suku yang bersangkutan membawa hantaran berupa jagung titi dan kacang tanah dan jika kematiannya di bawah jam 7 malam maka suku lain hanya membawa jagung titi dan 2 kg gula pasir. (total gula pasir 6 kg dr 3 suku lainnya) |
|
4. |
Dalam proses kegiatan penggalian, pembuatan kubur untuk pemakaman, hanya dibenarkan makanan yang siapkan berupa jagung titi dan kacang tanah serta minuman-minuman lainnya dan makan siang (nasi) hanya disiapkan untuk tukang dan keluarga berduka. Bagi tukang pembuat kubur diberikan makan siang di rumah duka. |
|
5. |
Dalam kegiatan malam ke 3 atau malam salib, suku lain hanya membawa jagung titi dan 2 kg gula pasir (total gula pasir 6 kg dari 3 suku lainnya). Dan persiapan untuk malam ke 3 di siang hari hanya dihadiri oleh keluarga dalam suku, sementara dari suku lain hanya dihadiri oleh keluarga inti/Kandung (Ayah dan Ibu Kandung, Kakak dan adik kandung, paman dan bibi kandung) |
|
6. |
Dalam kegiatan melayat, baik kelompok internal suku (Manuk/ Ama Tou) maupun orang perorangan yang mempunyai hubungan dekat sekalipun, hanya dibenarkan membawa berupa satu sarung (kewatek) atau kain sejenis lainnya. Kecuali bagi pihak Opu Bailake tidak dibatasi. Dan kain yang dimasukkan ke dalam peti jenasah baik lipa, maupun nowi atau jenis kain lainnya berjumlah 10 yaitu 5 kain dari keluarga inti, 5 kain dari luar kemudian ditambah dengan pakaian pribadi milik almahrum/almahrumah. Penyimpanan pakaian dalam peti jenasah ini pengontrolan utama oleh Ibu/Istri dari Ketua Manuk/Ama Tou, kemudian pengontrolan terakhir oleh ke 4 Ketua suku di Lewo. |
|
7. |
Dalam kegiatan sembayang atau ibadat mengenang 40 hari, 100 hari, 1 tahun dll tentang kematian baik kematian yang terjadi di Desa maupun di perantauan maka pihak keluarga hanya menyuguhkan berupa kopi, the dan minuman lainnya. Dan undangan doa serta petugas doa keluarga menghubungi Ketua KBG masing-masing. |
|
8. |
Semua biaya konsumsi pada acara pemberkatan kubur baik konsumsi ringan dan beban-beban lainnya menjadi tanggung jawab keluarga yang bersangkutan. Dan pihak lain tidak dibenarkan membawa hantaran (ekak betin-tulun tali), pada acara ini dibenarkan adanya pemotongan hewan. |
Rp 250.000 per orang |
9. |
Sound system ( Toa/ low speaker, mic dan alat-lat lainnya, yang digunakan pada saat ibadat pemakaman sampai dengan doa malam ke 3 dst Disiapkan oleh suku masing-masing. |
|
10. |
Dalam kegiatan melayat pada malam hari dan doa malam ke 3, 40 hari, 100 hari dst semua bentuk permainan atau aktifitas lainnya hanya dibenarkan atau dibatasi sampai pada pukul 08.00 pagi. Dan pada saat ibadat penguburan sedang berlangsung tidak diizinkan main kartu. |
250.000 per orang |
11. |
Tempat pemakaman jenasah hanya dibenarkan di luar wilayah pemukiman atau di kebun |
250.000 perorang |
|
ACARA ADAT |
|
1. |
Akibat wabah virus Corona (Covid-19) dan wabah virus HFS (Flu babi) maka Acara adat Hipuk Hewo, Witi riuk (Osa Napa) akan dilaksanakan lagi pada tahun 2025 kecuali Dulat, pelala mayan, Doka, lewo hibah dan putus getu weli Ela. Khusus acara Hipuk Hewo diadakan 1 tahun 1 kali. |
|
2. |
Jumlah hewan korban dalam acara Hipuk Hewo sebanyak 15 ekor yang terdiri dari :2 ekor hewan sebagai tanda/bukti bahwa proses adat belis telah selesai “Nudek Brekan”. 2 ekor hewan (babi dan Kambing/ wajib) untuk acara “Bue Rura”. 2 ekor hewan/sangat tergantung (babi dan kambing) untuk acara “Pelati Wa’i” Sementara hewan bawaan dari Desa lain untuk acara tersebut tidak dibatasi. |
|
3. |
Jumlah hewan dalam acara “Doka Kewae”, Pelala Mayan dan Lewo Hiba sebanyak 7 ekor. |
|
4. |
Dalam Acara “Putus Getu Weli Ela” (penentuan Belis) dalam desa dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan ( bulan Mei – Agustus), namun jika berhadapan dengan desa lain tidak perlu sesuai dengan jadwal yang dimaksud. Saat ke desa lain untuk urusan seperti yang dimaksud dan jika terjadi di luar jadwal yang ditentukan dan di desa tersebut menyajikan makan siang (Ori’we) maka, mereka yang hadir bisa menyantap makanan yang disediakan. Kemudian kembali dari urusan tersebut acara pemotongan hewan (Mehi Me’a Goka) sebagai tanda telah sahnya penentuan belis tersebut tetap dilaksanakan. Meskipun di luar jadwal yang ditentukan. |
|
|
PEMBANGUNAN |
|
1. |
Jumlah hewan yang dikorbankan dalam acara pembangunan rumah tinggal dan bak penampung air maksimal 3 ekor kecuali lahan dari pembangunan tersebut terletak di lokasi desa lain ataupun pemilik lahan terdiri dari 2 orang, bisa ditambahkan 1 ekor lagi ataupun bisa disesuaikan dengan keadaan. |
|
2. |
Selama proses pembangunan berlangsung, baik keluarga terdekat maupun pihak lain tidak dibenarkan membawa hantaran (Ekak Betin). |
|
|
KEAGAMAAN |
|
1. |
Tidak ada acara/pesta pora atau kegiatan-kegiatan lainnya pada malam minggu/sabtu malam dan pada hari minggu yang bisa mengganggu kelancaran proses ibadat atau misa. |
|
2. |
Keributan berupa bunyi-bunyian atau dalam bentuk apapun tidak dibenarkan pada masa puasa atau masa tenang, dan peristiwa kedukaan terutama pada saat jenasah belum dimakamkan. Hal ini berlaku juga bagi desa tetangga. (Jika akan melaksanakan acara ataupun kegiatan seperti pesta dll pada saat belum malam ke 3, maka perlu komunikasi/ pendekatan dengan pihak keluarga berduka). |
Sanksi 250.000 |
|
TATA RUANG DAN PEMERINTAHAN |
|
1. |
Dalam upaya pelestarian lingkungan di desa demi kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan maka hewan peliharaan (Babi, Kambing, domba dan ayam dll) harus dikandangkan atau diikat di luar kawasan pemukiman, kecuali ayam dikandangkan pada musim tanam. |
Khusus untuk peliharaan ayam, pada musim tanam jika tidak dikandangkan dan merusak tanaman orang lain, maka sanksinya ayam tersbut dimakan oleh pemilik tanaman tersebut. |
2. |
Membuat keributan di tempat umum, pesta perorangan yang mengakibatkan kerugian pihak lain baik dalam desa maupun di desa lain akan dikenakan sanksi |
Sanksi sebesar 250.000 |
3. |
Bunyi musik waktu pesta syukuran atau pesta lainnya berlangsung sampai jam 12 malam/ 24.00 WITA. |
Sanksi 250.000 |
4. |
Membunyikan musik bukan pada hari pesta atau kegiatan lainnya dan waktu nongkrong di luar rumah pada malam hari batas sampai jam 9 malam/ 21.00 WITA. Kecuali dibuka untuk dengar sendiri di rumah. |
Sanksi 250.000 |
5. |
Merusak sarana prasana/asset umum milik desa akan dikenakan sanksi |
Sanksi 250.000 |
6. |
Penduduk desa yang pulang dari perantauan wajib melapor diri dengan biaya 50.000 per orang. |
|
7. |
Sewa mesin molen |
|