RANCANGAN PERATURAN DESA NELELAMADIKE
NOMOR : 3 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NELELAMADIKE NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2021
KEPALA DESA NELELAMADIKE
Menimbang |
: |
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat Desa. b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian sehingga menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. c. Bahwa sehubungan dengan bencana banjir bandang yang melanda Desa Nelelamadike pada 04 April 2021 maka telah terjadi pergeseran/pengalokasian sebagian anggaran pendapatan belanja Desa untuk penanganan Bencana tersebut. d. Bahwa sehubungan dengan point (c) di atas maka perlu dilakukan perubahan anggaran dan kegiatan yang termuat dalam RKPDes dan APBDes 2021. e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d maka perlu menetapkan Peraturan Desa Nelelamadike tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021
|
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lemberaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke Dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5539 ), sebagaimana beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara ri Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5717 ) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (Lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5864), 5. Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 / PMK. 07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) 7. Peraturan Mentri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021 ( Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1035 ), 8. Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupeten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 5), 9. Peraturan Bupati Kabupaten Flores Timur Nomor. 6 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa ( Beritah Daerah kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 6) 10. Peraturan Desa Nelelamadike Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 – 2025. 11. Peraturan Desa Nelelamadike Nomor 6 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Nelelamadike Tahun 2021. 12. Peraturan Desa Nelelamadike Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Sumber-sumber Pendapatan Asli Desa Tahun Anggaran 2020.
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NELELAMADIKE dan KEPALA DESA NELELAMADIKE
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA NELELAMADIKE TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN ANGGARAN 2021 |
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
- Pendapatan Desa Semula : Rp 1.125.666.626,27
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 44.765.000.00 )
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan : Rp 1.080.901.626,27
- Belanja :
- Semula : Rp133.376.454,27
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 44.765.000,00 )
- Jumlah Belanja Setelah Perubahan : Rp 088.611.454,27
- Pembiayaan Netto : Rp 0
- Silpa Tahun 2020 : Rp 709.828,00
- Selisi ( a-b ) ; Rp 0
Pasal 2
- Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
- Pendapatan Asli Desa sejumlah
- Semula : Rp 490.000,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp (765.000,00 )
Jumlah PAD setelah Perubahan : Rp 18.725.000
- Pendapatan Transfer sejumlah
- Semula : Rp 059.455.687,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp (0,00)
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan : Rp 1.059.455.687,00
- Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah
- Semula : Rp 720.939.27
- Bertambah /( Berkurang ) : Rp ( 0,00 )
Jumlah Pendapatan Setelah Desa yang Sah : Rp 2.720.939.27
Setelah Perubahan
Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
- Hasil Sewa Aset Desa
- Semula : Rp 000.00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp 0,00
Jumlah Hasil Sewa Aset Setelah Perubahan : Rp 500.000.00
- Swadaya,Partisipasi dan Gotong royong
- Semula : Rp 690.000,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 43,465,000,00)
Jumlah Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
Setelah perubahan : Rp 17.225.000.00
- Lain-lain dari Pendapatan Asli Desa
- Semula : Rp 800.000,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 1.300.000,00 )
Jumlah Lain-lain dari Pendapatan Asli Desa : Rp 1.500.000.00
- Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan ;
- Dana Desa Sejumlah
- Semula : Rp 391.000,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 0,00 )
Jumlah Dana Desa setelah perubahan : Rp 715.391.000,00
- Bagi hasil Pajak dan Retribusi : Rp 6.270.563,00
- Alokasi Dana Desa
- Semula : Rp 337.794.124,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 0, 00 )
Jumlah Alokasi Dana Desa setelah perubahan : Rp 337,794,124,00
- Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1 ) huruf c terdiri dari jenis Pendapatan :
- Bunga Bank sejumlah : 2.720.939,27
Pasal 3
- Belanja Desa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
- Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Semula : Rp 406,865,787,27
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp (783.509,00)
Jumlah Belanja Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa setelah perubahan : Rp 430,649,296,27
- Belanja Bidang Pembangunan Desa
- Semula : Rp 340,855,167,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp (126,518,739,54)
Jumlah belanja Bidang Pembangunan Desa
setelah perubahan : Rp 214,336,427,46
- Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakat
- Semula : Rp 53,210,500,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp (22,780,000,00)
Jumlah belanja Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Desa : Rp 75,990,500,00
- Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Semula : Rp 8,645,000,00
- Bertambah / ( Menjadi ) : Rp (7,025,000,00)
Jumlah Belanja Bidang Pemberdayaan
Masyarakat setelah perubahan : Rp 15,670,000,00
- Belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
- Semula : Rp 323,800,000,00
- Bertambah / ( Menjadi ) : Rp (28,165,230,54)
Jumlah belanja Bidang Penanggulangan Bencana
Darurat dan Mendesak Desa setelah Perubahan: Rp 351,965,230,54
- Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis belanja :
- Belanja Siltap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintahan Desa sejumlah
- Semula : Rp 340,172,118,27
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 5,000,000,00 )
Jumlah Belanja Siltap, Tunjangan dan
Operasional Pemerintahan Desa setelah perubahan : Rp 345,172,118,27
- Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa sejumlah
- Semula : Rp 13.570.136
- Bertambah /( Berkurang ) : Rp 009
Jumlah belanja Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Setelah Perubahan : Rp 14.185.145
- Belanja Pengelolaan Adminitrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan sejumlah :
- Semula : Rp 10,535,491,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp 14,472,500,00
Jumlah belanja Pengelolaan Administrasi Kependudukan,
Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan setelah perubahan : Rp 25,007,991,00
- Belanja Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sejumlah
- Semula : Rp 41,888,042,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp (3,446,000,00)
Jumlah belanja setelah perubahan : Rp 45,334,042,00
- Belanja Sub Bidang Pertahanan sejumlah
- Semula : Rp 700.000
- Bertambah/ (Berkurang) : 0
Jumlah Belanja Sub Bidang Pertanahan setelah Perubahan : Rp 700.000
- Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis belanja
- Belanja Sub Bidang Pendidikan sejumlah
- Semula : Rp 54,916,500,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 340,000,00 )
Jumlah belanja setelah perubahan : Rp 55,256,500,00
- Belanja Sub Bidang Kesehatan sejumlah
- Semula : Rp 115,016,500,00
- Bertambah / ( Berkuang ) : Rp (17,474,000,00)
Jumlah belanja setelah perubahan : Rp 132,490,500,00
- Belanja Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sejumlah
- Semula : Rp 123.394.658
- Bertambah / (Berkurang) : Rp (102.355.230,54)
Jumlah Belanja Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Setelah perubahan : Rp 21.039.427.,46
- Belanja Sub Bidang Kawasan Pemukiman sejumlah
- Semula : Rp 43,440,000,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 38,640,000,00 )
Jumlah belanja setelah perubahan : Rp 4,800,000,00
- Belanja Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
- Semula : Rp 4,087,509,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 3,337,509,00 )
Jumlah belanja setelah perubahan : Rp 750,000,00
- Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c terdiri dari jenis belanja :
- Belanja Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat sejumlah
- Semula : Rp 8,200,000,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 2,400,000,00 )
Jumlah belanja setelah perubahan : Rp 5,800,000,00
- Belanja Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan sejumlah
- Semula : Rp 18,343.000,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp (25,180,000,00 )
Jumlah belanja setelah perubahan : Rp 43,523,000,00
- Belanja Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
- Semula : Rp 1,045,000,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 0,00 )
Jumlah belanja setelah perubahan : Rp 1,045,000,00
- Belanja Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat sejumlah
- Semula : Rp 25,622,500,00
- Bertambah / ( Berkurag ) : Rp ( 0,00 )
Jumlah belanja setelah perubahan : Rp 25,622,500,00
- Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf d terdiri dari jenis belanja :
- Belanja Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Sub sejumlah
- Semula : Rp 5,075,000,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp (7,025,000,00)
Jumlah belanja Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur setelah perubahan : Rp 12.100.000
- Belanja Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal sejumlah
- Semula : Rp 3.570.000
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp 0
Jumlah Belanja Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal setelah perubahan :
Rp 3.750.000
- Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf e terdiri dari jenis belanja :
- Belanja Sub Bidang Penanggulangan Bencana sejumlah
- Semula : Rp 5,000,000,00
- Bertambah / ( Berkurang ) : Rp ( 1,600,000,00 )
Jumlah belanja Sub Bidang Penanggulangan Bencana setelah perubahan : Rp 6,600,000,00
- Belanja Sub Bidang Keadaan Darurat sejumlah
- Semula : Rp 2.000.000
- Bertambah / (Berkurang ) : Rp (20.000,34)
Jumlah Belanja Sub Bidang Keadaan Darurat setelah Perubahan
Rp 2.020.000,34
- Belanja Sub Bidang Keadaan Mendesak sejumlah
- Semula : Rp 316,800,000,00
- Bertambah/ (Berkurang) : Rp (26,545,230,20)
Jumlah belanja setelah perubahan : Rp 343,345,230,20
Pasal 4
- Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal ( 1 ) terdiri dari :
Penerimaan sejumlah : Rp 7,709,828,00
Pengeluaran sejumlah : Rp 0
- Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya : Rp. 7,709,828,00
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 sejumlah : Rp 0
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal
( 1 ) sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, lampiran III, lampiran IV dan lampiran V, dan lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, terdiri dari :
Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Lampiran II : Berita Acara Hasil Musyawarah Desa Pembahasan Perubahan RAPBDesa
Lampiran III : Berita Acara Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun 2021.
Lampiran 1V : Keputusan BPB tentang Persetujuan Penetapan Perubahan APBDes tahun 2021
Lampiran V : Lembar Evaluasi Komposisi Belanja APBDesa Perubahan tahun 2021
Lampiran VI : Lembar Evaluasi APBDesa Perubahan tahun 2021
Pasal 6 Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan Akuntisional melaksanakan APBDesa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dalam lembaran Desa Nelelamadike
Ditetapkan di : Nelelamadike
Pada tanggal : 09 September 2021
Kepala Desa
PIUS PEDANG MELAI
Diundangkan di : Nelelamadike
Pada tanggal : 09 September 2021
Sekretaris Desa
NATALIA UBA ARAKIAN
LEMBARAN DESA NELELAMADIKE NOMOR 3 TAHUN 2021